Hasyim Daeng Barang Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Ternate

Konten Media Partner
17 Maret 2021 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali melantik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali melantik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barat.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali akhirnya, pada Rabu (17/3), resmi melantik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, di Kantor Gubernur, Sofifi.
ADVERTISEMENT
Hasyim akan bertugas mengisi kekosongan pemerintahan selama proses Pilkada Kota Ternate bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan Hasyim didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-470 Tahun 2021 Tanggal 10 Maret 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Wagub dalam sambutannya mengatakan, pelantikan hari ini merupakan momentum penting penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ternate guna mengisi kekosongan jabatan Wali Kota definitif.
"Kita ketahui bersama, hingga saat ini proses Pilkada di Kota Ternate masih berlangsung, dan sedang memasuki tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi, sementara masa jabatan Wali Kota definitif telah berakhir," tuturnya.
Kehadiran Penjabat Wali Kota, sambung Wagub, semata-mata untuk menjamin kesinambungan jalannya roda pemerintahan.
"Saya ingatkan kepada Penjabat Wali Kota yang baru dilantik, kehadiran Saudara walaupun dalam waktu yang sangat singkat, hendaklah menjadi solusi atas permasalahan penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri, kata Wagub, Penjabat Wali Kota bertugas menjamin kelancaran dan kesinambungan roda pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, serta dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Penjabat Wali Kota Ternate juga memiliki tugas dan fungsi melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah Kota Ternate,” pungkasnya. (TS)