Ini Besaran Zakat Fitrah di Kepulauan Sula

Konten Media Partner
15 April 2021 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Kamis (15/4) menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah tahun 1442 hijriah sebesar Rp 30.000 per jiwa.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Sula, Saiful Djafar, mengatakan penetapan tersebut melalui musyawarah yang melibatkan Kemenag, Peringatan Hari Besar Islam, Badan Zakat Nasional, serta para Imam dan organisasi masyarakat Islam di Kepulauan Sula.
“Besaran zakat fitrah Rp 30.000 itu sama dengan harga beras 2,5 per kilogram,” ucap Saiful.
Ia bilang, rata-rata beras dikonsumsi dengan harga Rp 12 ribu. Kalau tidak dengan uang, masyarakat bisa membayar sesuai harga beras yang dikonsumsi.
____
Hartati Panigfat