Ini Jawaban Mantan Kadispora Ternate Sebelum Ditahan Kejari

Konten Media Partner
29 Juli 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Sukarjan Hirto. Foto: Samsul Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Sukarjan Hirto. Foto: Samsul Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate Sukarjan Hirto, resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
ADVERTISEMENT
Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi belanja sewa generator, sound system, serta perlengkapan lainnya dalam kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2018 di Ternate.
Sebelum ditahan, Sukarjan sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pukul 09.00 WIT sampai 16.35 WIT.
Sukarjan mengatakan, perkara ini bermula dari adanya dana pendamping sebesar Rp 633.262.272.00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Anggaran belanja barang dan jasa atas 3 kontrak yang dikelola CV NK selaku Event Organizer (EO) itu, untuk pembiayaan beberapa item di acara Haornas.
"Ini yang menjadi temuan BPKP Maluku Utara," ujar Sukarjan kepada cermat, pada Kamis (28/7) malam.
Kala itu, kata Sukarjan, Pemkot Ternate melalui Dispora mentransfer ke Kemenpora lewat CV NK berjumlah kurang lebih Rp 1,50 miliar.
ADVERTISEMENT
"Jadi menurut saya, itu sudah bukan lagi kewenangan pemkot atau Dispora. Tapi tanggung jawab Kemenpora melalui EO," katanya.
CV NK sendiri ditunjuk langsung oleh Kemenpora. Sedangkan PT MJ adalah perusahaan yang dipakai oleh EO. "Harusnya PT MJ dipanggil juga," tandasnya.
Sukarjan bilang, Ketua Panitia daerah Haornas Tauhid Soleman sempat melayangkan LHP BPKP Malut ke Kemenpora pada 29 April 2019.
Bahkan, upaya koordinasi dengan CV NK pun tidak ditanggapi hingga direkturnya berinsial YC resmi ditahan di Lapas Wanita Ternate.
"Jadi laporan yang diajukan Ketua Panitia Pak Tauhid Soleman belum ditanggapi, baik Kemenpora maupun EO," jelas Sukarjan.
Diketahui, kegiatan Haornas dianggarkan dalam APBD Kota Ternate sebesar Rp 2,8 miliar dan APBN Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait 2 sumber anggaran untuk membiayai 1 item kegiatan, dijelaskan Sukarjan, Kemenpora-lah yang mengajukan item ke panitia daerah.
"Kemenpora ajukan item, kami buat daftar penggunaan anggaran (DPA). Dan DPA itu kita serahkan ke Kemenpora lewat EO," jelasnya.
Sukarjan pun mempertanyakan, apakah dana ganda itu kesalahan pemkot atau Kemenpora. "Kemenpora juga harus dipanggil dalam kasus ini," tandasnya.
Terpisah, Kepala Kajari Ternate Abdullah melalui Plh. Kasi Intelijen Muhammad Adung mengatakan, perintah penahanan ini berdasarkan bukti yang cukup.
Menurutnya, tersangka diduga melanggar pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"UU ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT