Jadi Tersangka Kasus ITE, Anggota DPRD Maluku Utara Bakal Diserahkan ke Jaksa

Konten Media Partner
7 September 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan melakukan pemanggilan terhadap Amin Drakel, Anggota DPRD Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Amin merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemanggilan politikus PDIP ini dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, saat ini jaksa telah menyatakan berkas perkara yang melibatkan Amin lengkap atau P21.
“Penyidik telah melakukan panggilan terhadap tersangka untuk segera di tahap II ke Kejaksaan. Namun saya belum mengetahui perkembangannya, respon dari tersangka,” ucap Adip di Ternate, Selasa (7/9).
Adip menegaskan, tidak ada niat penyidik Polda Maluku Utara mendiskriminasi suatu kasus yang ditangani.
“Berkas sudah lengkap, tinggal tahap II,” akunya.
ADVERTISEMENT
Jika Amin tidak mengindahkan panggilan, sambungnya, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Kalau tidak diindahkan, penyidik akan terbitkan surat penagkapan,” tegasnya.
Sementara Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Utara, Saiful Bahri kepada cermat mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima tahap II dalam kasus tersebut.
“Intinya sampai sekarang belum di tahap II dari Polda,” jelasnya.
Sekadar diketahui, tersangka Amin Drakel dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.