Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi di Halmahera Utara

Konten Media Partner
3 September 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi meningkatkan staus kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Proyek tahun anggaran 2016 itu senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakub Hayer menyatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk mantan Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas Perhubungan.
Peningkatan status kasus dilakukan setelah ekspos yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro. Dalam waktu dekat, penyidik bakal menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.
“Dalam ekspos Pak Kajari bersama tim bersepakat kasus tersebut naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut,” tegas Eka, Jumat (3/9).
Dalam kasus tersebut, sambungnya, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan ada indikasi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tetapi kami belum bisa sampaikan,” ucapnya.
Eka bilang, dalam kasus ini awalnya Dinas Perhubungan mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar. Lelang proyek dimenangkan CV Sakral Contractor. Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF.
“AF ini ambil pekerjaan tetapi tidak ada surat kuasa dari JA. Dalam pekerjaan tidak ada pelaksanaan pengawasan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaannya hancur berantakan, sehingga ada masyarakat laporkan ke Kejari,” pungkasnya.