Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambatan Perahu di Halmahera Utara

Konten Media Partner
24 Juni 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga tersangka saat di kantor Kejari Halut. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka saat di kantor Kejari Halut. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka tersebut atas nama Abdul Aziz Fadel sebagai rekanan yang kerjakan pekerjaan, Djainudin Karim sebagai Direktur Perusahaan CV Sakral Kontraktor, dan Thomas Ray Ray, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sebelum ditahan, ketiga tersangka itu diperiksa oleh tim penyidik, mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIT. Kemudian, tim langsung menggelar ekspos dan ketiganya ditetapkan tersangka, lalu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 juncto, pasal 18 juncto, pasal 55 KUHP, pasal 3 juncto, pasal 18 juncto, dan pasal 55 KUHP.
Kasi Intel Kejari Halmahera Utara, Ridzky Septriananda kepada cermat mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan di Lapas Tobelo, mulai tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung ditahan di Lapas selama 20 hari,” jelas Ridzky.
Ridzky menambahkan, saat ini tim penyidik sedang memproses administrasi untuk pemindahan tiga tersangka.
“Ini ada proses administrasi pemindahan ke Lapas,” katanya.
Ridzky bilang, selain tiga tersangka, tim penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.
“Kami akan kembangkan keterangan yang sudah diambil dari tiga tersangka. Jika ada keterlibatan pihak-pihak lain, kami akan tindak,” pungkasnya.