news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jelang New Normal di Ternate, Akad Nikah Dibolehkan, Resepsi Belum

Konten Media Partner
30 Mei 2020 19:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar ilustrasi buku nikah/dok: kanalkalimantan.com
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ilustrasi buku nikah/dok: kanalkalimantan.com
ADVERTISEMENT
Menjelang new normal yang akan diterapkan di Ternate, Maluku Utara, pada 5 Juni 2020 mendatang, sejumlah tahapan pemberlakuan new normal mulai direncanakan, salah satunya pembatasan kerumunan hingga 50 persen.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Operasional Gugus Tugas COVID-19 Kota Ternate, Arif Gani, kepada cermat, Sabtu (30/5). Arif bilang, kerumunan acara seperti resepsi pernikahan belum bisa dilakukan, karena pihaknya menginginkan masyarakat Ternate tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan di tengah kebijakan new normal.
“Iya ada tahapan-tahapannya, akad nikahnya tetap jalan dengan pembatasan, tapi resepsi pernikahan mungkin belum,” ujar Arif.
Menurut dia, tahapan new normal itu akan dimulai dengan dibukanya kawasan perbelanjaan. Setelah itu, disusul kawasan pendidikan bila dinyatakan siap dijalankan.
“Kita bertahap, yang pertama 5 Juni pusat-pusat bisnis dulu, tanggal 15 pusat pendidikan kalau memang sudah siap. Nanti mereka sekolah tanpa kaluar maeng (istirahat siang),” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pusat perbelanjaan bakal dipantau ketat dengan ditempatkannya para petugas.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga dengan rumah makan kita batasi pengunjungnya 50 persen saja, sehingga jarak fisiknya bisa terjaga," jelasnya.
"Kalau masih tidak patuh dengan anjuran, bisa sampai pada pencabutan izin. Jadi pelaku-pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan di tempat usahanya," sambungnya.
Ia menambahkan, saat diterapkan new normal, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Pada optimalisasi nanti aktivitas masyarakat harus cuci tangan setiap saat, jaga jarak atau hindari kerumunan, wajib menggunakan masker, itu penting sekali. Kalau tidak taat dengan protokol kesehatan, maka akan ada sanksinya berdasarkan Perwali Nomor 14 Tahun 2020,” pungkas Arif.