Jelang Pilkada, 44 ASN di Maluku Utara Disanksi KASN

Konten Media Partner
9 Juli 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara Muksin Amrin mengungkapkan, ada 44 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di 8 kabupaten/kota yang mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah Bawaslu memproses pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum ASN.
ADVERTISEMENT
"Sudah 44 ASN yang telah diputus oleh KASN dan Maluku Utara menjadi yang tertinggi pertama di seluruh Indonesia," ungkap Muksin, di hadapan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, saat Rapat Kordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan kepada Gugus Tugas COVID-19 Malut di Ballroom Royal Resto, Ternate, Kamis (9/7).
Banyak ASN yang ditindak membuat Maluku Utara (Malut) menjadi provinsi dengan kasus pelanggaran ASN tertinggi di Indonesia saat ini.
Selain itu, kata Muksin, ada dua potensi kerawanan yang paling tinggi yakni, netralitas ASN dan politik uang, terutama politisasi bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19.
Muksin bilang, saat ini, Bawaslu telah menyurat ke sekretaris daerah di 8 kabupaten/kota di Malut untuk memperingatkan para ASN agar berhati-hati dalam pelaksanaan Pilkada. Sebab, seluruh penyelenggara pemilu mengawasi jalannya pilkada serentak kali ini.
ADVERTISEMENT
"Sumber daya pengawasan Pemilu di 8 Kabupaten/kota hingga tinggkat kelurahan dan desa di 1.007 kecamatan, sudah terbentuk dan melakukan aktivitas pengawasan," tegas muksin.