Jemput Ganja Diduga Milik Oknum Napi, Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Konten Media Partner
6 Juli 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti Narkoba jenis ganja milik 2 tersangka saat ditunjukkan IPDA Ni Made Chandra dalam konferensi pers di Polres Ternate. Foto: Riko/Humas Polres Ternate
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Narkoba jenis ganja milik 2 tersangka saat ditunjukkan IPDA Ni Made Chandra dalam konferensi pers di Polres Ternate. Foto: Riko/Humas Polres Ternate
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AA alias Angga (29).
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, AA diamankan pada Rabu (22/6) saat mengambil paket Narkotika di salah satu jasa pengiriman di Ternate Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional dipimpin IPDA Ni Made Chandra.
Narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram itu, diduga milik seorang Narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate berinisial MYI alias Yudi (26).
Kini, baik Angga maupun oknum Napi MYI alias Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, Angga diringkus saat keluar dari tempat jasa pengiriman.
"Barang bukti ganja yang disimpan dalam tupperware ditulis daging rendang. Modus ini untuk mengelabui petugas," ucap Andik, didampingi Kasi Humas IPDA Wahyuddin dan Kasat Narkoba AKP Bakry Syahrudin, dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi, Angga mengaku ganja tersebut milik Yudi yang merupakan seorang Napi di Lapas Kelas llA Ternate.
Kapolres Ternate saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba. Foto: Riko/ Humas Polres Ternate
"Tersangka mengaku disuruh temannya bernama Yudi yang merupakan residivis. Yudi diringkus 2 tahun lalu," jelas Andik.
Sementara, dari hasil test urine, Angga positif Narkoba. "Saat ini kami sedang kembangkan untuk mengetahui pelaku pengiriman dari Medan, Sumatera Utara," jelasnya.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara," pungkas Andik mengakhiri.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Maman Herwaman mengatakan, dalam mengungkap kasus Narkoba, pihaknya selalu mendukung langkah kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kalau kami dari Lapas pasti selalu mendukung proses penyelidikan dan pengembangan dari Polres," singkat Maman kepada cermat.