Kades Laba Besar, Halmahera Barat, Akan Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Konten Media Partner
15 Juli 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga desa Laba Besar saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Halbar. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga desa Laba Besar saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Halbar. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Laba Besar, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, dikabarkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran desa.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Asnat Sowo, di ruang rapat Sekertaris Daerah Halmahera Barat (Halbar), usai aksi puluhan warga Laba Besar di depan Kantor Bupati Halbar, Rabu (15/7).
Dalam pertemun dengan warga Laba Besar, Asnath Sowo menjelaskan, aduan warga Laba Besar sudah direspons dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halbar. Selain itu, draf RDP sudah selesai, tinggal diserahkan pada Bupati Halbar.
"Hasilnya sudah ada, namun kami masih menunggu pimpinan (Bupati Halbar). Jika pimpinan sudah ada di tempat, maka hasil dari laporan tersebut akan kami serahkan untuk ditindaklanjuti," ungkap Asnath.
Asnath bilang, isi draf tersebut berupa sanksi pemberhentian sementara sesuai aturan terhadap Kades Laba Besar, Frans Giop yang sudah ditetapkan. "Dalam isi draf, Kepala Desa Laba Besar akan diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara guna dilakukan pembinaan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, puluhan warga Laba Besar melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Halbar, sekita 3 jam. Koordinator Aksi, Jackson Karubun mengatakan, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan merupakan aksi tindaklanjut laporan warga yang diberikan kepada Pemkab Halbar. Tujuannya agar Pemkab segera memproses laporan tersebut.
"Sudah setahun laporan itu kami masukkan, isi laporan itu terkait penyelewengan anggaran Dana Desa, tindakan represif terhadap masyarakat dan BPD tidak difungsikan serta kepala desa sering-sering ke tempat hiburan malam menggunakan dana desa," kata Jackson.
Setelah berorasi kurang lebih 3 jam di depan Kantor Bupati, massa aksi kemudian dipanggil untuk melakukan hearing dengan Sekretaris Daerah, Syahril Abdul Rajak dan Kepala Dinas PM-PD Halbar, Asnat Sowo di ruang rapat Sekda Halbar.
ADVERTISEMENT