Kajati dan Wakajati Maluku Utara Masuk Daftar Mutasi Jaksa Agung

Konten Media Partner
27 Januari 2023 6:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST. Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Adhyakasa, termasuk di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Tindak Pidana Khusus (Adspidsus), dan 1 Koordinator masuk dalam daftar mutasi itu.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajati Malut Dade Ruskandar dimutasikan ke posisi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung. Posisi Dade diisi Budi Hartawan Panjdjaitan, yang sebelumnya menjabat Wakajati Kalimantan Tengah.
Budi Hartawan Panjdjaitan sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Wakajati Maluku Utara pada 2020.
Sementara, Wakajati Maluku Utara, Zet Tadung Allo dimutasikan sebagai Wakajati DKI Jakarta. Posisinya kemudian digantikan Muhammad Syarifuddin, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
ADVERTISEMENT
Aspidsus Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu dan jabatan Aspidsus diisi Adrian, yang sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Kudus.
Kemudian 1 Koordinator di Kejati Maluku Utara, Imam Sutopo dimutasi jadi Kajari Poso. Posisi Imam digantikan Heru Kamarullah, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Wilayah I pada Sub Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Kendati begitu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, saat dikonfirmasi cermat, Jumat (27/1), mengaku belum mengetahui SK tersebut.
"Saya cek dulu SK-nya, setelah dicek baru saya sampaikan," jelasnya dan mengakhiri.