Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Ibadah di Halmahera Berpotensi Dihentikan

Konten Media Partner
30 September 2021 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Janji Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar, memberikan waktu kepada tim penyelidik Bidang Intelijen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan akhir bulan ini terjawab sudah.
ADVERTISEMENT
Dade kepada awak media mengatakan, Kejati telah menerima surat dari Inspektorat Provinsi yang menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan, Republik Indonesia Maluku Utara.
“Kasus rumah ibadah ternyata kita telah menerima surat dari Inspektorat bahwa mereka telah bersurat ke BPK, dan jawabannya terkait hasil audit, tindak lanjutnya sudah dilaksanakan sesuai rekomendasi,” ucap Dade di Ternate, Kamis (30/9).
Menurut Dade, sampai saat ini Kejati masih menunggu surat resmi dari BPK. Jika surat yang diterima sesuai dengan rekomendasi, Kejati akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Tapi saya menunggu surat resmi dari BPK. Kalau memang sesuai rekomendasi ya kita harus hentikan,” akunya.
“BPK adalah lembaga resmi. Kalau dikatakan tidak ada masalah ya kita harus hentikan. Kita tidak boleh menguji BPK. Sampai saat ini masih menunggu surat dari BPK,” pungkas Dade.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, pekerjaan proyek pembangunan rumah ibadah Masjid Desa Loleo Jaya, Halsel, dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan CV Modern Maju Membangun tahun 2018 dengan biaya Rp 804.492.000.
Sedangkan tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari APBD Maluku Utara.