Kasus Kades Lempar Istri dengan HP di Sula Berpotensi Naik ke Penyidikan

Konten Media Partner
10 Mei 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kepulauan Sula, Akbp. Cahyo Widyatmoko. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kepulauan Sula, Akbp. Cahyo Widyatmoko. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kepulauan Sula berinsial AD, berpotensi naik status.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kepulauan Sula, Akbp. Cahyo Widyatmoko, mengatakan penyidik sudah berupaya melakukan mediasi antara AD selaku terlapor dan SN sebagai korban.
"Tapi tidak ada titik terang. Karena SN ingin prosesnya dilanjutkan," ujar Cahyo kepada wartawan, Selasa (10/5).
Dalam kasus KDRT, kata Cahyo, polisi menggunakan pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 15.000.000," jelasnya.
Saat ini, polisi masih menunggu bukti visum. Tinggal penyidik memeriksa beberapa saksi lagi.
"Jadi kasusnya berpotensi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat AD tersinggung dengan unggahan status sang istri di Facebook.
Saat itu, AD sempat mempertanyakan ke SN maksud dari unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tapi sementara dijelaskan oleh SN, tiba-tiba AD melayangkan pukulan.
Bahkan, AD merampas HP milih SN dan melempar ke arah SN hingga mengenai bagian kepala.
Tak terima perbuatan AD, SN langsung membuat laporan polisi nomor: STTLP/99/III/2022/ SPKT, tanggal 17 Maret 2022 tentang KDRT.
---
Iwan Setiawan Umamit