Kasus Korupsi Kapal Nautika di Dikbud Maluku Utara Siap Disidangkan

Konten Media Partner
15 September 2021 15:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat tersangka saat hendak dibawa ke Kejari Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Keempat tersangka saat hendak dibawa ke Kejari Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyerahan barang bukti dan empat tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulasi, Rabu (15/9), ke Kejaksaan Negeri Ternate.
ADVERTISEMENT
Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019 itu bernilai Rp 7,8 miliar. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,7 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fakrul Faisal mengungkapkan, penyidik telah melakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate untuk empat tersangka.
“Hari ini kita sudah tahap II empat tersangka dugaan korupsi kapal nautika ke JPU,” ucap Fakrul di depan Kantor Kejati Makuku Utara.
Selanjutnya, kata dia, kasus tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditayangkan, keempat tersangka dan barang bukti masih berada di Kantor Kejari Ternate untuk diperiksa JPU.