Kasus UU ITE Oknum Anggota DPRD Maluku Utara akan Diserahkan ke JPU

Konten Media Partner
25 November 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Oknum anggota DPRD Provinsi Malut dengan inisial AD tersebut, kini telah menyandang status tersangka, yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).
"Masih ada administrasi pada berkas perkara yang harus dilengkapi, termasuk beberapa dokumen pendukung. Jika sudah lengkap, akan segera kita kirim berkasnya ke JPU," kata Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili, ketika ditemui di Kantor Polda Malut, Rabu (25/11).
Alfis bilang, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dari JPU, jika sudah dinilai lengkap atau P21, JPU akan mengirimkan surat pemberitahukan hasil penyidikan tersebut.
"Jika sudah dinyatakan P21, Tersangka dan barang bukti, kita lipahkan ke JPU," tegasnya.
Sekedar diketahui, AD yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh HF atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
---
Samsul Hi Laijou