Keberatan Hasil PSU Pilkada Halut, Paslon JOS Akan ke MK yang Kedua Kali

Konten Media Partner
3 Mei 2021 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Halmahera Utara, yang digelar di Hotel Kita, Tobelo. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Halmahera Utara, yang digelar di Hotel Kita, Tobelo. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Keputusan KPU Halmahera Utara (Halut) yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) sebagai pemenang Pilkada Halut, kembali dipersoalkan tim Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS).
ADVERTISEMENT
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halut, Irfan Soekonae, tampak memilih walk out saat rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada Halmahera Utara, yang digelar di Hotel Kita, Tobelo.
Irfan mengaku keberatan keputusan KPU menetapkan paslon nomor urut 01, Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) sebagai pemenang Pilkada Halut.
Hal ini tertuang dalam salinan surat keputusan KPU Halut Nomor: 27/PL.002.7-KPT/8203/KPU Kab/V/2021 tentang penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halut tahun 2020.
Salinan yang diterima Ketua Bawaslu Halut tersebut, menetapkan paslon FM-Mantap memperoleh 50.743 suara atau 50.18 persen dari total suara sah.
“Kami akan membuat pengaduan resmi ke Bawaslu Halut. Saat ini juga tim hukum telah membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,” ucap Irfan, Minggu (2/5).
ADVERTISEMENT
Irfan bilang, alasan keluar karena terdapat objek sengketa hasil baru berupa keputusan KPU Halut nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutas suara ulang pasca putusan MK nomor: 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pilkada Halut tertanggal 30 April 2021.
“Sesuai prosedur dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, seharusnya dalam penetapan paslon terpilih, KPU Halut menyurat ke MK melalui KPU pusat mengenai status objek sengketa terkait,” terangnya.
Dari situ, KPU Halut menunggu paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.
“Jadi menurut saya, KPU Halut sangat keliru membaca putusan MK nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021,” katanya.
Karena dalam angka 5, amar putusannya memerintahkan KPU Halut membuat keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing paslon di Pilkada Halut 2020.
ADVERTISEMENT
“Bukan melakukan penetapan paslon terpilih. Jadi sangat keliru. Makanya, mau tidak mau kita tolak, proses dan gugat ke MK,” tandasnya.