Kejari Halmahera Timur Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion

Konten Media Partner
1 Juli 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga tersangka yang ditahan Kejaksaan Halmahera Timur saat hendak dibawa ke Rutan Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka yang ditahan Kejaksaan Halmahera Timur saat hendak dibawa ke Rutan Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Kota Maba.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka itu yakni masing-masing berinisial II selaku pelaksana pembangunan tahap II, FL sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tahap I, dan EM, konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas tahap I.
Namun, dalam kasus tersebut masih tersisa dua tersangka yang belum ditahan, yakni AG, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Halmahera Timur sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan IAH, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Perkara itu diketahui merugikan negara sebesar Rp 572.421.084,48 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Ketut Terima Darsana, mengatakan ketiga tersangka tersebut sebelumnya dipanggil ke Kantor Kejari Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian, atas alasan objektif dan subjektif, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan,” tegas Ketut, Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
Mantan Kajari Halmahera Utara inu menambahkan, ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Sebelum dibawa ke Rutan, tersangka sudah menjalani tes kesehatan, termasuk swab untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Tiga tersangka itu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001.
UU tersebut tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair melanggar pasal 3, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT