Kejari Halmahera Utara Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Konten Media Partner
30 November 2022 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Halmahera Utara saat menyerahkan penanganan hasil penyelidikan dugaan anggaran COVID-19 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. E.J. Papilaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Halmahera Utara saat menyerahkan penanganan hasil penyelidikan dugaan anggaran COVID-19 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. E.J. Papilaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) resmi menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19, tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Anggaran COVID-19 hasil refocusing di Pemda Halmahera Utara itu diketahui mencapai Rp 60 miliar, namun baru terealisasi Rp 33 miliar lebih sampai akhir 2020.
Kasus tersebut dihentikan atas alasan tim penyelidik hanya menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaannya sehingga diserahkan ke Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Halut.
Penyerahan penanganan perkara anggaran COVID-19 ini dituangkan dalam berita acara serah terima berdasarkan perjanjian Kerja sama antara Pemda dan Kejari tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Klaim tim penyelidik menemukan kesalahan administrasi terdapat di 6 kegiatan sehingga tidak dapat dilanjutkan dan diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Padahal dalam kasus tersebut, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang dianggap berkompeten.
ADVERTISEMENT
Puluhan orang yang diperiksa itu, 2 orang di antaranya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Abner Manery, yang merupakan adik kandung Bupati Frans Manery dan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Tapi Tapi, kakak kandung Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan, mengatakan pihaknya menyerahkan data dan penanganan yang telah dilakukan kepada pihak APIP Halut.
Hal itu guna dapat ditindaklanjuti dengan melakukan audit tertentu atau audit investigatif melalui BPK atau BPKP Perwakilan Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan data-data penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan COVID tahun 2020 pada kegiatan penyaluran bantuan sosial COVID-19, masih diperlukan guna pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Agus, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
Agus mengaku pihaknya yang menyerahkan hasil penyelidikan dugaan anggaran COVID-19 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. E.J. Papilaya dan disaksikan sejumlah orang.
"Dengan telah diserahkannya penanganan hasil penyelidikan, diharapkan pihak Pemda dalam hal ini melalui APIP dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah diuraikan sebagaimana hasil penyelidikan," ucapnya.
Agus bilang, apabila dari hasil audit tertentu yang dilakukan Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya akan menindak.
"Kejari tidak segan-segan menindak tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan dana COVID-19," tegasnya.