Kejari Tidore Kepulauan Terima Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH

Konten Media Partner
19 Februari 2021 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Tidore saat menerima uang titipan kerugian negara dalam kasus yang melekat di DLH Tikep. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Tidore saat menerima uang titipan kerugian negara dalam kasus yang melekat di DLH Tikep. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerima uang kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tikep, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
Uang tersebut senilai Rp 612.905.750.
Dalam kasus tersebut, Kejari Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski begitu, Kejari masih enggan membocorkan identitas para tersangka.
Dugaan kasus tipikor pengelolaan persampahan DLH tahun anggaran 2017 dan 2018 saat ini telah sampai pada penitipan uang perkara berdasarkan laporan hasil tugas Intelijen Kejari Tikep nomor R- LAPHASTUG-01/Q-2-11/Dek.3/01/2020 tertanggal 21 Januari 2020.
Kasi Pidsus Kejati Tidore Kepulauan, Prima Poluakan kepada cermat mengatakan, penitipan uang tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana tahun anggaran 2017-2018.
“Setelah diterima uang penitipan ini, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan milik Kejari Tikep,” tuturnya.
_____
Reporter: Samsul Hi Laijou