Kejati Maluku Utara Terima Sejumlah Dokumen Anggaran COVID-19

Konten Media Partner
28 November 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu PNS yang menyerahkan sejumlah dokumen anggaran COVID-19. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu PNS yang menyerahkan sejumlah dokumen anggaran COVID-19. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku Utara kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), pada Senin (28/11).
ADVERTISEMENT
Kedatangan itu untuk mengantar sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 senilai Rp 163 miliar, tahun 2020-2021.
Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejati Maluku Utara, ada dua orang PNS datang dan langsung ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Salah satu PNS yang enggan menyebut namanya, mengaku kedatangannya hanya untuk menyerahkan dokumen COVID-19.
"Kami hanya antar berkas dana COVID-19 saja," jelasnya, saat ditemui di halaman kantor Kejati Maluku Utara.
Ia mengatakan berkasnya telah diserahkan ke tim penyelidik tentang data-data berkaitan dengan COVID-19.
Sebelumnya, dalam menangani kasus tersebut, tim penyelidik telah berulang kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Hermawan dan Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya.
ADVERTISEMENT