Kemenhub Akan Panggil Jasa Ekspedisi Pengirim Mobil Wali Kota Tidore

Konten Media Partner
4 Desember 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hasan Sadili, mengatakan, PT Tal Agung Langgeng bakal dipanggil pada Kamis besok (5/12/2019).
ADVERTISEMENT
"Suratnya sudah kami layangkan. Kemungkinan besok mereka kami panggil," kata Hasan kepada cermat, Rabu (4/12).
Menurut dia, jika dalam laporan dibuktikan dengan dokumen, foto, serta isi muatan tidak sesuai, maka jasa ekspedisi tersebut bakal di-blacklist selama 3 bulan.
"Kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut dia, sumber daya manusia di Kemenhub sangat terbatas. Institusinya tidak memungkinkan mengawasi setiap kontainer di setiap pelabuhan. "Di situlah fungsi operator," katanya.
Sebab, kata dia, mereka mendapat delegasi dari pemerintah, agar menjalankan segala rule yang menjadi aturan main dalam program tol laut.
"Sebenarnya pihak jasa ekspedisi ini tahu aturan itu. Tapi mereka sering bermain kucing-kucingan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Penjualan Jasa, PT Pelayaran Nasional Indonesia Cabang Surabaya, Soleh, mengaku PT. TAL Agung Langgeng pernah di-blacklist selama 3 bulan pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Langsung diblacklist Kemenhub," kata Soleh kepada cermat pada November kemarin.