Kepala DPM-PD Halbar: Pengangkatan Pejabat adalah Kewenangan Bupati

Konten Media Partner
18 September 2020 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala DPM-PD Halbar, Asnath Sowo. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala DPM-PD Halbar, Asnath Sowo. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara akhirnya angkat bicara soal penolakan Karyanto Idrus sebagai Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Halbar Asnath Sowo menegaskan, pengangkatan pejabat kepala desa merupakan kewenangan Bupati.
Menurut Asnath, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018, jika kepala desa meninggal dunia maka Badan Permusyawaratan Desa harus memasukkan laporan atas pemberhentian kepala desa. Laporan itu disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat di wilayah setempat.
"Dalam isi laporan tersebut, BPD juga cantumkan materi situasi kepala desa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, dan dilampirkan berita acara rapat BPD sekaligus surat keterangan kematian ke Pemda. Dari laporan pimpinan BPD tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati akan melakukan kajian untuk proses selanjutnya," kata Asnath, Jumat (18/9).
Asnath bilang, persyaratan penjabat kepala desa yang tertuang dalam Pasal 89 Perda Nomor 2 Tahun 2018 menyebutkan, syarat untuk menjadi penjabat kepala desa yaitu Pegawai Negeri Sipil dengan golongan ruang minimal IIc, memahami bidang kepemimpinan atau manajerial dan teknis pemerintahan dan, tidak menduduki jabatan fungsional umum dan atau khusus.
ADVERTISEMENT
"Dan BPD hanya bisa menyampaikan laporan situasi, (sementara) terkait dengan pengangkatan pejabat adalah kewenangan Bupati," terangnya.
Asnath mengaku, hingga saat ini belum mendapat laporan secara tertulis dari Camat maupun BPD terkait dengan alasan warga menolak Pjs Kades Hatebicara.
"Saya belum dapat laporan tertulis dari BPD atau camat, tetapi untuk SK sudah diserahkan ke Karyanto Idrus dengan harapan agar bisa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders di desa untuk tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, terlebih BPD dan tokoh masyarakat," pungkasnya.