Kepala Kejati Maluku Utara Beri Deadline ke Penyidik soal Kasus Rumah Ibadah

Konten Media Partner
16 September 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan waktu kepada tim penyidik Bidang Intelijen untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
Waktu yang diberikan Kajati adalah hingga akhir bulan ini.
“Saya sudah minta kepada Asintel, di bulan ini harus dituntaskan. Yang jelas bulan ini harus selesai,” tegas Kepala Kejati Malut, Dade Ruskandar di Ternate, Kamis (16/9).
Dade bilang, dalam penanganan kasus Kejati tidak tebang pilih. Jika kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan, maka akan segera ditingkatkan.
Sebaliknya, jika tidak bisa maka harus dihentikan.
“Penanganan kasus itu hanya dua. Cukup bukti dinaikin ke penyidikan, tidak cukup bukti dihentikan, gitu aja,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam mengusut kasus dugaan korupsi Kejati selalu serius.
“Tidak ada yang tidak serius, semua kasus harus ada ujungnya. Yang jelas tidak ada kasus yang menunggak, tidak ada kasus yang nunggak-nunggak,” ujar Dade.
ADVERTISEMENT
Mantan Deputi di Badan Keamanan Laut RI ini menambahkan, setelah ia menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, kasus-kasus tunggukan akan diselesaikan satu per satu.
“Saya akan selesaikan satu-satu. Sekarang banyak perkara yang nunggak, dan akan saya selesaikan,” pungkasnya.