Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu Capai Rp 1 Miliar Lebih

Konten Media Partner
7 Januari 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah serahkan hasil itu, pada bulan Juli 2021 lalu,” jelas Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto, kepada cermat, Jumat (7/1).
Riyanto bilang, dirinya juga bahkan sempat di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Saya di BAP sekitar di bulan Oktober 2021,” katanya.
Riyanto menambahkan, dalam hasil perhitungan terdapat kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Kerugian negara dibawah Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
Sekedar diketahui, kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.
ADVERTISEMENT