Ketua DPRD Pulau Morotai Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lahan

Konten Media Partner
15 Februari 2022 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza P. S.I.K. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza P. S.I.K. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan lahan. Saat ini, Polres Pulau Morotai, terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan empat orang tersangka itu pada 07 Februari 2022 lalu, yakni Ketua DPRD dengan inisial RP, oknum anggota DPRD, SL, sopir ketua DPRD SE, dan YK teman ketua DPRD.
Lahan yang menjadi kasus tersebut berada di Desa Juanga, Pulau Morotai, pemilik lahan yakni oknum anggota DPRD inisal SL dan Ketua DPRD Morotai bertindak sebagai perantara untuk menjual lahan tersebut kepada pelapor TL.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza P. S.I.K kepada cermat mengatakan dalam kasus tersebut terus diproses sesuai prosedur.
Katanya, saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lainya.
“Kita proses secara prosedural, normatif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Reza, saat ditemui di Polres Ternate, Selasa (15/02).
ADVERTISEMENT
Sekedar diketahui, pasal yang disangkakan untuk ketua DPRD dan anggota DPRD itu pasal 378 KUHP, sementara kepada SY dan YK Pasal 378 Jo dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun pelapor TL (Pihak yang dirugikan) tidak menerima bahkan ia meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.