Ketua KPPPI Maluku Utara Terancam 9 Tahun Penjara

Konten Media Partner
26 Desember 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengurus Daerah Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia Maluku Utara, Muhammad Saifudin alias Amat Edet, saat digiring polisi ke Mapolres Halsel. Foto: Safri Noh/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengurus Daerah Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia Maluku Utara, Muhammad Saifudin alias Amat Edet, saat digiring polisi ke Mapolres Halsel. Foto: Safri Noh/cermat
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus Daerah Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara (Malut), Muhammad Saifudin alias Amat Edet, terancam hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Amat Edet terancam hukuman penjara akibat kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 50 juta, kepada Kepala Puskesmas Saketa, Gane Barat, Halmahera Selatan (Halsel), Darmo Umar.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Halsel, Iptu. Dwi Gastimurwanto, saat dikonfirmasi cermat Kamis (26/12/2019) melalui pesan Whatsapp.
"Pasal yang disangkakan kepada Amat Edet yakni 368 dan atau 378 KUHP jo 50 KUHP," jelasnya.
Bunyinya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau membuat utang maupun penghapusan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kata Dwi, belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Karena penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah orang, yang akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan."Sampai sekarang tersangkanya baru satu orang, yakni Ketua DPD KPPPI Malut, Amat Edet," jelas Dwi.
Sementara, kasus pemerasan sebesar Rp 10 juta yang mengatasnamakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Halsel, belum ada kejelasan. Hal ini diakui oleh Dwi. Namun, Dwi berjanji bakal mendalami kasus tersebut setelah Amat Edet."Kita akan dalami juga kasus pemerasan itu yang mengatasnamakan Kejari Halsel," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Saketa, Darmo Umar, juga diperas oleh seseorang bernama Jodhi Atmanbhi dan Reska Wulandari. Dua nama ini mengaku sebagai jaksa di Kejari Halsel. Hal ini dibuktikan dengan slip setoran senilai Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryo Wimboko, kepada cermat, mengaku sudah mengecek dua nama tersebut. Namun dua nama tersebut tidak tercatat sebagai jaksa Kejari Halsel."Jadi nama-nama yang disebut ini tidak ada di Kejari Halsel. Tapi kami akan telusuri kasus ini," ucap Fajar beberapa waktu lalu.