KIPP Maluku Utara Minta Bawalsu Tuntaskan Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2020

Konten Media Partner
26 Desember 2020 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku Utara meminta kepada Bawaslu di delapan kabupaten/kota di Maluku Utara untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Jumlah kasus yang ada di Bawaslu itu harus ditindaklanjuti, baik administrasi, kode etik, maupun pidana. Terutama untuk pidana harus berakhir sampai pada putusan," ucap Nurdin kepada wartawan, Jumat (25/12).
Nurdin bilang, khusus untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara, agar Bawaslu bisa segera menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu, lanjut dia, demi memberikan efek jera kepada setiap pelaku agar tidak terulang pada proses Pilkada berikutnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan Pilkada 2020, jumlah pelanggaran yang paling banyak ditemukan KIPP adalah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim maupun peserta pemilihan.
Namun diakuinya, hingga saat ini tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Karena mungkin kekosongan norma dalam pelanggaran protokol kesehatan ini, juga tidak ada legalitas hukum yang kuat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT