Kontras Kecam Tindakan Penganiayaan yang Dilakukan Polisi di Halmahera Utara

Konten Media Partner
6 Oktober 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban saat divisum di Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Korban saat divisum di Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan 4 anggota Polres Halmahera Utara terhadap Yulius Yatu alias Ongen, mahasiswa Universitas Halmahera, pada Selasa 20 September 2022.
ADVERTISEMENT
Peristiwa keji ini diketahui bermula dari ekspresi korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status Whatsapp.
Selang sehari kemudian, orang tidak dikenal datang mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT. Lalu, seraya bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.
“Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan,” kata Staf Divisi Hukum KontraS, Abimayu Septiadji Sunsang, melalui rilis kepada cermat, Kamis (6/10).
Pihaknya menilai, penggunaan cara-cara kekerasan berupa penyiksaan dalam agenda pemeriksaan tidak diperkenankan dalam kondisi atau situasi apa pun (non-derogable rights).
ADVERTISEMENT
Karena itu, pihaknya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut secara tuntas terhadap dugaan peristiwa penganiayaan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh 4 anggota Polres Halmahera Utara.
“Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," tegas Abimayu.
Selain itu, ia juga minta agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan.
"Serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman,” pintanya.
KontraS juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini dilakukan oleh anggotanya.
“Kami minta LPSK proaktif dalam peristiwa ini untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi kunci, dan keluarga korban. Kami juga mendorong agar LPSK turut merumuskan ganti kerugian berupa restitusi apabila korban mengalami kerugian akibat dari peristiwa ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, kepada Komnas HAM, pihaknya minta untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan melakukan pemantauan proses hukum terduga pelaku penyiksaan berdasarkan kewenangannya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.