Korupsi Alkes di Taliabu: Kejari Limpahkan Berkas 2 Tersangka, 1 Lainnya DPO

Konten Media Partner
6 Januari 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejari Taliabu, Andi. Foto : Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejari Taliabu, Andi. Foto : Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melimpahkan berkas perkara 2 tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka dengan inisial HA dan AD ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa cold chain dan solar cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Kerencana Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015.
Keduanya diduga melakukan korupsi dan merugikan negara dalam kasus ini sebesar Rp547.750.000.
HA diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu dan AD selaku pelaksana pekerjaan.
Dalam kasus tersebut diketahui memiliki tiga orang tersangka, hanya saja satu tersangka dengan inisial AT ketika dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. Sehingga, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AT saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Andi Yaprizal kepada cermat mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Dua orang sudah kita tahan, satu tersangka kita panggil sebanyak 3 kali tidak datang, kita tetapkan mantan Kadis sebagai DPO,” jelas Andi ketika ditemui di Ternate, Kamis (6/2).
Andi bilang, untuk dua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Kemarin kita sudah limpahkan ke pengadilan, 2 tersangka saat ini ditahan di Rutan,” pungkasnya.