KPU Halmahera Barat Tunda Tiga Tahapan Pilkada

Konten Media Partner
31 Maret 2020 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Halmahera Barat. Foto: Zulfikar Saman
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Halmahera Barat. Foto: Zulfikar Saman
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi menonaktifkan penyelanggara Ad Hoc (PPK dan PPS).
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020, tanggal 24 Maret Malam. Dalam surat edaran itu menginstruksikan, seluruh KPU di seluruh tingkatan, harus menghentikan seluruh tahapan. Edaran tersebut karena mewabahnya Virus Corona di Indonesia.
"Edaranya sudah kita tindaklanjuti melalui rapat pleno, dan sudah disampaikan ke seluruh penyelanggara Ad Hoc demikian halnya dengan sekretariat,"ungkap Devisi SDM dan Parmas KPUD Halbar, Ramla Hasyim, didampingi Devisi Hukum, Max Kurang, kepada cermat di Kantor KPU Halbar, Selasa (31/3).
Ramlah menjelaskan, selain menonaktifkan penyelanggara tingkat bawah, KPU RI dalam surat edaran Nomor 179 tentang jadwal dan pelaksanan Pilkada serentak, menetapkan penundaan sejumlah tahapan. Seperti, tahapan rekrutmen petugas PPDP, tahapan coklit DP4, serta verivikasi calon perseorangan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan edaran KPU RI, ada sekitar 4 poin terkait pernundaan tahapan, khusus untuk Halbar verivikasi calon perseorangan tidak diberlakukan mengingat tidak ada calon perseorangan yang mendaftar."ujarnya
Ia bilang, penonaktifan penyelenggara ad hoc dan penundaan tahapan Pilkada tersebut sambil menunggu konidisi normal.
"Jadi soal penundaan Pilkada ini sesuai edaran KPU RI hanya diberlakukan pada beberapa point saja,sambil menunggu kondisi normal."pungkasnya
---
Zulfikar Saman