KPU Ternate Pastikan Honor Penyelenggara Ad Hoc Bakal Naik

Konten Media Partner
20 November 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ternate, Mu’minah Daeng Barang. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ternate, Mu’minah Daeng Barang. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate akhirnya memastikan bakal ada kenaikan honor penyelenggara ad hoc dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Penyelenggara ad hoc yang dimaksud adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemutakhiran data pemilih (Panterlih).
“Memang betul torang (kami) sudah dapat surat dari KPU RI, dari Kementerian Keuangan terkait dengan penambahan honor penyelenggara ad hoc,” ujar Komisioner KPU Ternate, Mu’minah Daeng Barang, saat ditemui cermat di ruangannya, Rabu (20/11).
Mu’minah bilang, kenaikan honor ini akan diikuti dengan pengusulan tambahan anggaran pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Jadi kemarin waktu pengajuan, torang masih pakai honor yang lama, ini sementara mau pengajuan untuk revisi anggaran,” ucapnya.
Namun, Mu’minah belum bisa memastikan apakah dalam bentuk revisi NPHD sebelumnya atau pengusulan tambahan saja. Ini karena pada pengusulan sebelumnya, Kelurahan Tongole yang baru dimekarkan belum ikut dimasukan.
ADVERTISEMENT
Selain Kelurahan Tongole, ada juga Kecamatan Ternate Barat yang baru dimekarkan. Tapi, untuk Ternate Barat sudah diusulkan dalam NPHD.
Mengenai berapa nominal perubahan anggaran yang akan masuk dalam revisi atau pengusulan, Mu’minah mengaku belum bisa memastikan. Ia menunggu beberapa komisioner KPU Ternate yang sedang ke Jakarta memasukan kode wilayah Ternate Barat. “Mereka kembali, rapat dulu baru memastikan,” ungkapnya.
Mu’minah menjelaskan, penambahan kenaikan honor untuk PPK, ketua sendiri dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.200.000, sekretaris dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.550.000, anggota Rp1.600.000 menjadi Rp1.900.000, sementara staf dari Rp850.000 menjadi Rp1.000.000.
PPS untuk ketua dari Rp900.000 menjadi Rp1.200.000, anggota Rp850.000 menjadi Rp1.150.000, sekretaris Rp800.000 menjadi Rp1.100.000, staf Rp750.000 menjadi Rp1.000.000. Sedangkan Pantarlih, dari Rp800.000 menjadi 1.000.00.
ADVERTISEMENT
KPPS untuk ketua dari Rp550.000 menjadi Rp900.000, anggota Rp500.000 menjadi Rp850.000. Pengamanan TPS dari Rp400.000 menjadi Rp650.000.
Masa kerja PPK, kata Mu’minah akan dimulai dari Februari hingga Oktober 2020. Sementara PPS dari Maret sampai November. Pantarlih dari April hingga Mei. Sedangkan, KPPS dari Agustus sampai September.