KPU Tidore Sampaikan Syarat Peserta Calon Perseorangan

Konten Media Partner
23 Oktober 2019 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan
ADVERTISEMENT
Persyaratan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 semakin ketat. Sebab mereka harus mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dilengkapi formulir surat pernyataan dukungan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan, melalui rilis yang diterima cermat, Rabu (23/10), mengatakan, setiap satu dukungan fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan calon perseorangan harus ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan.
"Kalau Pilkada sebelumnya, formulir surat pernyataan dukungan bisa kolektif. Sekarang satu dukungan KTP elektronik harus ditempel di formulir pernyataan dukungan," terang Abdullah.
Abdullah bilang, aturan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Dia meminta peserta Pilkada Kota Tidore, terutama calon perseorangan, agar segera melakukan persiapan. "Sesuai tahapan, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019. Untuk pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020," ujar Abdullah.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sesuai aturan, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Kota Tidore, yaitu 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir. Dimana, pemilihan terakhir di Kota Tidore yaitu Pemilihan Umum tahun 2019.
Sekadar diketahui, jumlah DPT Kota Tidore Kepulauan pada Pemilu 2019 sebanyak 71.383 pemilih. Berarti, 10 persen dari jumlah DPT berjumlah sekitar 7.139 orang.
"Bila ada angka desimal maka pembulatannya berlaku ke atas. Itu masih hitungan kasarnya. Untuk jumlah pastinya akan kami tetapkan 26 Oktober 2019 nanti," katanya.
Selain itu, lanjut Abdullah, juga ada perbedaan soal perbaikan persyaratan bagi peserta Pilkada 2020 dengan pilkada sebelumnya. Pada Pilkada Kota Tidore 2020, perbaikan persyaratan harus dilakukan sebelum pendaftaran calon.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Pilkada sebelumnya, perbaikan persyaratan bisa dilakukan setelah pendaftaran calon. Itu berlaku untuk calon perseorangan dan calon dari partai. Semua persyaratan peserta harus lengkap sebelum pendaftaran calon," jelasnya.