Kuasa Hukum sebut Bupati Halmahera Selatan Temui Tersangka karena Takut Digugat

Konten Media Partner
30 Maret 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli S. Tuanany, salah satu anggota tim kuasa hukum tiga tersangka dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Fadli S. Tuanany, salah satu anggota tim kuasa hukum tiga tersangka dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fadli S. Tuanany, salah satu tim kuasa hukum tiga tersangka, angkat bicara soal pertemuan kliennya bersama Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
ADVERTISEMENT
Usman Sidik adalah tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.
Sebelumnya, tiga tersangka bernama Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus memberikan kuasa hukum kepada Fadli S. Tuanany, Rizki Septian, Syafrin S. Aman, Sulardin Buton, dan Erlan Mohdar.
Penyerahan kuasa kepada tim kuasa hukum itu, untuk mengajukan gugatan atas Ijazah orang nomor satu di Pemda Halsel tersebut.
Namun dalam sidang perdana gugatan PMH yang digelar di PN Ternate pada Rabu (29/3), muncul surat pencabutan kuasa yang dibawa Kuasa Hukum Bupati Usman.
Fadli, kepada cermat, Kamis (30/3), mengaku pertemuan bersama bupati sampai pada pencabutan kuasa, pihaknya tidak pernah diberi tahu oleh kliennya.
"Yang sangat tidak beretika adalah pertemuan itu tidak dikonfirmasi ke kami, apalagi di sana dihadiri oleh kuasa hukum bupati," ujar Fadli.
ADVERTISEMENT
Sebab, ketiga tersangka tersebut sudah memberikan kuasa terhadap pihaknya yang terdiri dari 5 orang pengacara.
"Jadi kenapa tidak ngomong ke pengacaranya. Pasti orang kayak gini tidak tuntas baca Undang-Undang Advokat, terutama masalah etik," ujarnya.
Menurutnya, langkah pertemuan bupati dan kuasa hukumnya bersama tiga tersangka selaku kliennya adalah ekspresi ketakutan atas perkara yang sedang bergulir.
Fadli menambahkan, dalam sidang lanjutan pada Selasa (4/4) dengan agenda mediasi, majelis hakim meminta hadirkan Bupati Usman dan kliennya.