Kuasa Hukum Tinjau Dugaan Utang Mantan Wali Kota Ternate pada CV Noto Putra

Konten Media Partner
3 November 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan paving di sekitar Resto Grend Fatmah, Ternate yang diduga menjadi utang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan paving di sekitar Resto Grend Fatmah, Ternate yang diduga menjadi utang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Mantan Istri Almarhum Burhan Abdurahman, mantan Wali Kota Ternate dua periode, masih mengkaji somasi CV. Noto Putra terkait dugaan utang almarhum sebesar Rp 220.710.000.
ADVERTISEMENT
Utang tersebut berupa material bangunan, mulai dari paving, pasir, dan batu bata, terkait bangunan di sekitar Resto Grand Fatmah, Ternate.
Direktur CV. Noto Putra, Sumarno kepada wartawan mengatakan, dirinya telah melakukan somasi pertama kepada ahli waris Almarhum Burhan Abdurrahman, pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
"Isi tanggapan intinya menjelaskan telah melakukan verifikasi bukti-bukti yang diajukan pada somasi kami yang pertama pada tanggal 24 Oktober 2021, mereka telah mengakui dan menyetujui untuk membayar seluruh hutang-hutang sebesar Rp 220.710.000," ucap Sumarno.
Katanya, itikad baik para ahli waris pihak keluarga almarhum telah menyampaikan kepada Rosdiana Mallangka, sebagai ahli waris, istri Almarhum Burhan Abdurrahman, melalui surat permintaan persetujuan untuk membayar hutang pada tanggal 23 Oktober 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"Para ahli waris pihak keluarga telah bersedia membuat surat kuasa khusus untuk mencairkan sejumlah uang simpanan pewaris di Bank, tapi belum ada itikat baik dari Rosdiana," katanya.
"Kami meminta dengan hormat agar saudari Rosdiana Mallangka bisa beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban sebagai ahli waris," pungksanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Rosdiana Malangka, Nuzul Banda mengatakan berkaitan dengan seluruh hutang piutang yang ditinggalkan almarhum, selaku istri almarhum, sebagai ahli waris sudah menjadi kewajibannnya untuk melunasi seluruh hutang tersebut tanpa terkecuali. Termasuk apabila benar adanya hutang piutang antara almarhum dengan pihak CV. Noto Putra
"Akan tetapi kami masih meragukan keabsahan dan validitas dari seluruh bukti yang diajukan CV. Noto Putra berkaitan dengan hutang almarhum. Kami masih perlu untuk memverifikasi bukti-bukti yang diajukan, terutama berkaitan yang diajukan secara sepihak oleh pihak CV. Noto Putra tentu kami wajib untuk memverifikasinya terlebih dahulu secara mendetail," jelas Nuzul didampingi Orino Ridwan. Rabu (03/10).
ADVERTISEMENT
Nuzul menambahkan, apalagi surat kesepakatan kerja yang dimaksudkan oleh CV. Noto Putra tidak ditandatangani secara langsung almarhum. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan hutang yang dimaksudkan tentu akan kami periksa secara mendetail.
"Beberapa bukti hutang yang disampaikan CV Noto Putra yang patut diduga palsu. Kalaupun upaya hukum yang ingin diambil CV. Noto Putra itu sepenuhnya menjadi hak yang bersangkutan, semoga tidak menjadi boomerang dikemudian hari," tegasnya.
Nuzul bilang, memang menjadi kewajiban bagi seluruh ahli waris untuk melunasi utanga piutang, dan di sini perlu juga kami pastikan agar penagihan tersebut tepat pada sasaran.
"Jika tidak maka akan kami laporkan terkait dengan tindakan VC. Noto Putra kepada pihak berwajib karena kami anggap ada keterangan yang kami duga palsu, seolah olah yang berhutang adalah almarhum, padahal jelas dalam surat kesepakatan kerja bukanlah almarhum yang bertandatangan melainkan orang lain," pungkasnya.
ADVERTISEMENT