Labfor Pastikan Benda yang Diantar Ojol ke Lapas Ternate Adalah Sabu

Konten Media Partner
14 September 2021 17:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti yang diamankan petugas lapas. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti yang diamankan petugas lapas. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengumumkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar atas barang bukti yang diamankan beberapa waktu lalu terbukti positif narkoba.
ADVERTISEMENT
Barang bukti berupa 15 saset ganja dan 3 saset sabu itu diselundupkan melalui ojek online (ojol) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
"Hasil laboratorium untuk barang bukti positif narkoba," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, Selasa (14/9).
Menurut Tri, saat ini penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
"SPDP sudah dikirim ke jaksa, tujuh hari setelah penangkapan," kata dia
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka pemilik narkoba tersebut.
"Masih satu orang narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemilik sekaligus penerima narkoba tersebut," ucap Tri.
Sedangkan oknum ojol, dua petugas Lapas, dan satu napi lainnya masih berstatus saksi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.