Lagi, Polres Ternate Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada saat menginterogasi tersangka DS. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada saat menginterogasi tersangka DS. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Ternate seakan tak ada habisnya. Meskipun penangkapan demi penangkapan terus dilakukan oleh Sat ResNarkoba Polres Ternate, namun tindakan tersebut masih saja terjadi.
ADVERTISEMENT
Terakhir Sat ResNarkoba Polres Ternate menangkap seorang pria yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja pada Rabu (29/7). Penangkapan itu bermula ketika Tim Opsnal Unit 1 Sat Narkoba menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di belakang RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Mendapati informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi yang berada tepat di belakang kamar mayat. Di sana polisi berhasil menangkap DS (36 tahun). Saat diinterogasi, DS mengaku hendak mengambil satu sachet narkoba jenis sabu yang sebelumnya telah ia letakkan di sana.
“Tadinya sudah ada pemesannya, kemudian sebelum terjadinya transaksi sudah ditangkap oleh petugas,” ucap Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, Senin (3/8).
Setelah itu, petugas lantas melakukan penggeledahan di rumah DS yang terletak di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Di sana petugas mendapati ganja sebanyak 40 sachet atau seberat 48,52 gram dan 28 sachet kecil yang berisi sabu serta 7 sachet berukuran sedang yang juga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 13,97 gram.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan DS, untuk satu sachet ganja ia jual dengan harga Rp 100 ribu, sedangkan sabu-sabu berukurian kecil ia jual seharga Rp 500 ribu dan ukuran sedang Rp 2 juta.
Kasat ResNarkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi. Syahban mengatakan, pemilik narkoba ini adalah seorang narapidana berinisial J yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Ternate, sementara DS sendiri bertindak sebagai kurir. Ia bilang, komunikasi antara J dan DS dilakukan menggunakan ponsel.
Atas tindakannya itu, kata Aditya, DS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat yakni hukuman mati.
ADVERTISEMENT