news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lamban Ditangani, Kasus Penipuan yang Catut Nama Istri Gubernur Malut Disorot

Konten Media Partner
20 Maret 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan keponakan istri Gubernur Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Padahal, keponakan istri Gubernur berinisial SK ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Ternate.
Dalam kasus ini, SK diketahui menjanjikan paket proyek dari istri Gubernur kepada korban. la kemudian klaim diberikan 4 paket di Dinas Perkim Maluku Utara.
Karena percaya, korban menyerahkan uang sekitar Rp 500 juta kepada tersangka, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung ia terima. Merasa tertipu, korban pun mengadukan ke Polda.
Kasus ini mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga. Ia mendesak Ditreskrimum untuk segera tuntaskan kasus tersebut.
"Polda segera limpahkan berkas ke Kejati Maluku Utara, karena penahanan terhadap tersangka hanya 60 hari," ucapnya.
Hendra menambahkan, penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus ini harus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap istri Gubernur sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Harus dipanggil itu. Apakah betul atau tidak namanya dicatut, itu harus dipanggil sebagai saksi," tegasnya.
Dosen Hukum Unkhair Ternate ini bilang, jika hasil pemeriksaan nantinya istri Gubernur menerima uang dari tersangka, harus juga diproses.
"Jika betul dia terima uang itu dari tersangka, berarti dia ikut melakukan tindak pidana," pungkasnya.