Limbah Medis COVID-19 di Maluku Utara Dimusnahkan di TPA Ternate
ADVERTISEMENT
Sejak awal pandemi, limbah medis COVID-19 di Maluku Utara , dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Dero-Dero, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
ADVERTISEMENT
"Oh iya, kalau untuk penanganan limbah B3 medis COVID-19, sebagian besar dimusnahkan dengan alat incinerator di TPA Takome dan itu dilakukan sampai saat ini," ucap Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Maluku Utara, Ambo Masse, Selasa (14/9).
Ia bilang, ada sembilan kabupaten/kota yang melakukan pembuangan sampah limbah COVID-19 di TPA Takome, kecuali Halmahera Utara yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga di Kota Surabaya.
"MoU (Halmahera Utara) itu bukan saja limbah COVID-19, tapi termasuk limbah medis lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, saat melakukan pemusnahan sampah ini, tetap mengacu pada pedoman atau ketentuan yang ada.
"Untuk pengelolaan limbah cair yang berkaitan dengan COVID-19, tetap mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI," jelasnya. (SAR)
ADVERTISEMENT