Limbah Olahan Ikan Bau Menyengat, Ternyata Perusahaan Tak Punya Izin Amdal

Konten Media Partner
23 Desember 2020 9:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi limbah ikan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi limbah ikan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memasang garis polisi di bangunan sebuah perusahaan yang bergerak di sektor industri perikanan di Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, perusahaan tersebut beraktivitas tanpa mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Aktivitas perusahaan itu sempat menimbulkan protes masyarakat. Sebab pembuangan limbah dari produksi hasil laut perusahaan kerap mengeluarkan bau tidak sedap.
Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Rasyid Usman saat dikonfirmasi cermat membenarkan adanya pemasangan garis polisi oleh penyidik di bangunan perusahaan tersebut.
"Iya benar ada pemasangan garis polisi karena ada laporan dari masyarakat terkait pengelolaan limbahnya itu. Mereka tertibkan biar lebih bagus, dalam artian perusahaan jalankan kewajiban dan hak," terang Rasyid, Rabu (23/12).
Rasyid bilang, dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut hingga saat ini dalam tahapan pengembangan penyelidikan oleh penyidik.
"Sementara masih dalam pengumpulan keterangan. Nanti keterangannya rampung dulu, arahnya seperti apa, baru kami sampaikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halbar Muhammad Adam yang diwawancarai di ruang kerjanya mengaku sebelumnya DLH telah mengingatkan pihak perusahaan terkait kepengurusan izin Amdal yang harusnya melalui prosedur atau kajian DLH. Namun, kata Adam, prosedur tersebut justru tidak dilalui.
Menurut dia, pihak perusahaan langsung mengurus izin operasi di Dinas Perizinan Halbar.
"Soal ini juga beberapa waktu yang lalu saya sempat marah ke Kadis Perizinan Samsudin Senen, karena keluarkan izin tanpa melalui prosedur," tegasnya.
Adam menegaskan, pengurusan Amdal perusahaan semestinya melalui mekanisme, dimana Dinas Perizinan menyampaikan permohonan lebih dulu ke DLH.
Selanjutnya ada petugas yang nantinya dterjunkan ke lapangan melakukan verifikasi, sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh DLH sebagai dasar ditertibkan izin.
"Jadi prosedur ini yang tidak dilalui. Soal adanya pemasangan garis polisi, itu sudah ranahnya penegak hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, aktivitas perusahaan yang hingga saat ini telah berproduksi itu baru sebatas mengantongi izin tanpa komitmen yang dikeluarkan Dinas Perizinan. Belakangan, pihak perusahaan baru menyampaikan permohonan pengurusan Amdal ke DLH.
Lantaran sudah terlanjur beroperasi, perusahaan diharuskan memakai dokumen pengelolaan lingkungan hidup, tidak perlu lagi izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Prinsipnya, kami DLH tetap mendukung investasi, tapi tentunya juga harus ikut prosedur terkait izin lingkungan. Kami juga sudah menekankan kepada pihak perusahaan agar melengkapi izin lingkungan, dan saat ini juga sementara diproses," pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Perizinan Halbar Samsudin Senen saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.