Mahasiswa Desak Kapolda Malut Pecat 4 Oknum Anggota Polres Halut

Konten Media Partner
3 Oktober 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan massa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa pemerhati sosial menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan massa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa pemerhati sosial menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa pemerhati sosial itu, mendesak Polda Malut memproses 4 oknum anggota Polres Halmahera Utara.
Sebelumnya diberitakan, korban bernama Yolius Yatu dianiaya 4 oknum anggota Polres Halut setelah mengunggah postingan di story WhatsApp pada Senin (19/9).
Unggahan foto anggota polisi memegang anjing pelacak dalam mengawal aksi BBM itu, disertai caption "tara (tidak) berani tangan dengan tangan baru pakai anjing pelacak."
Keesokan harinya, Selasa (20/9) sekitar pukul 21.00 WIT, korban didatangi 4 oknum polisi di rumahnya, Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo.
Korban pun diinterogasi hingga dipukul di rumahnya. Korban pun dibawa ke Mapolres Halut dan dianiaya dengan cara dimasukkan ke kandang anjing.
Salah satu mahasiswa dalam orasinya meminta Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin, memecat 4 anggotanya yang diduga terlibat penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perilaku oknum polisi tersebut sangat tidak manusiawi. "Masa pukul baru kasi masuk di dalam kandang anjing, harus diadili," tandasnya.
Masa aksi juga menyampaikan 6 tuntutan, dua di antaranya adalah mendesak Kapolda segera copot Kapolres Halut.
Kedua, Polda harus bersikap tegas memecat oknum polisi yang melanggar kode etik. "Tetapkan 4 anggota Polres Halut itu sebagai tersangka," tandasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut melalui Kasubdit I, Kompol Moch Arinta Fauzi, dalam hearing terbuka menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai prosedur.
"Perkara ini saya yang tangani. Untuk hasil visum korban sudah keluar. Dalam perkara ini saya yang bertanggung jawab secara menyeluruh," katanya.
Ia meminta para mahasiswa agar tetap bersabar. "Kita tidak akan menutup mata," tegas Arinta di hadapan puluhan massa aksi.
ADVERTISEMENT