Maluku Utara Perlu Perda DAS Kepulauan

Konten Media Partner
14 Maret 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narasumber yang hadir dalam FGD. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Narasumber yang hadir dalam FGD. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Provinsi Maluku Utara memiliki 3.568 Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total luasan 3.148.431,35 Ha. Untuk menjaga keseimbangan hulu-hilir dan ancaman terhadap water chanal, dipandang perlu adanya Perda yang mengatur.
ADVERTISEMENT
Mardiyani Sidayat, mewakili Dekan Fakultas Pertanian Unkhair mengatakan, pengelolaan DAS harus terintegrasi, intersektor dan multipihak. Salah satu isu penting DAS Maluku Utara (Malut) adalah keseimbangan hulu-hilir, ancaman terhadap water chanel di beberapa DAS Pulau, seperti Ternate yang mulai krisis air bersih.
“Maka Perda Pengelolaan DAS sangat penting bagi masyarakat Malut,”tegas Mardiyani, dalam diskusi bertajuk “Problematika DAS dan Menggagas Ranperda DAS Kepulauan Maluku Utara” di Kedai Militansi, di Ternate beberapa waktu lalu.
Hadir sebagai Narasumber dalam diskusi ini antara lain, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dekan Fakultas Pertanian Unkhair dan Ketua Bappemperda DPRD Maluku Utara. FGD diikuti kuranglebih 50 peserta perwakilan mahasiswa dan akademisi Unkhair, media massa dan komunitas-organisasi non pemerintah (Ornop).
Tanggapan dr Sekretaris Forum DAS Gamalama Kota Tte, Ir.Hi.Syaiful Djafaar. Foto: Istimewa
Klasifikasi DAS Malut terdiri: 87 DAS dipulihkan seluas 575.340,16 Ha dan 982 DAS dipertahankan seluas 2.575.624,05 Ha. DAS Malut merupakan DAS Kepulauan yakni terbentuk dari beberapa DAS Pulau dimana komponen lingkungannya (iklim, tanah, air, topografi, batuan, flora-fauna, penggunaan lahan) dan manusia membentuk ‘ekosistem alami’ DAS masing-masing pulau yang spesifik, baik pulau besar maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Nurul Felika, Presiden BEM Faperta Unkhair, selaku Ketua Panita, diskusi ini bertujuan untuk mengeksplorasi permasalahan DAS di Malut yang berbentuk Kepulauan dan menggali potensi terbitnya Perda Pengelolaan DAS di Provinsi Malut.
Syaiful A. Drachman, mewakili Kepala BPDASHL Ake Malamo mengatakan, selama ini masih banyak persepsi yang salah bahwa DAS adalah sungai atau bantaran sungai saja. Menurut Undang-Undang No. 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, DAS adalah satuan wilayah daratan merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menanmpung, menyimpan, dan mengalirkan air dari curah hujan ke danau atau ke laut yangmana batas di darat adalah pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Jadi, DAS lebih dari sekadar sungai ataupun barangka. Semua daratan terbagi habis oleh DAS.
ADVERTISEMENT
Terkait Perda DAS, menurut Syaiful, berdasar data Kementerian LHK, hingga sekarang sudah terbit 19 Perda Pengelolaan DAS tingkat Provinsi, empat Perda DAS tingkat kabupaten/kota dan dua Perda Provinsi terkait Pengendalian Lahan Kritis dan Rehabilitasi Lahan Kritis. Perlu diketahui, menurut status kawasan hutan, luasan lahan kritis Maluku Utara sebanyak 350.151 Ha di dalam kawasan dan 69.950 Ha di luar kawasan. Selanjutnya, BPDASHL Ake Malamo tahun 2019 akan memfasilitasi penyusunan Naskah AKademis Ranperda Pengelolaan DAS.
Syamsu, mewakili Kepala Dinas Kehutanan Malut mengatakan, di kabupaten/kota telah terbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) sebagai pengganti nomenklatur Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota yang wewenangnya sudah di bawah Provinsi.
Penyampaian apresiasi oleh Ketua Taruna Eka Pala ke Ketua Bappemperda DPRD Malut. Foto: Istimewa
“Dinas Kehutanan siap mendukung terbitnya Perda Pengelolaan DAS karena ada beberapa DAS lintas kabupaten / kota yang harus ditangani di tingkat provinsi, semisal DAS Kao yang berada di wilayah Kabupaten Halbar dan Halut,”ungkap Syamsu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, menurut Helmi Umar Muchsin, untuk mengusulkan Perda Pengelolaan DAS, maka prosedur dan mekanisme Ranperda jangan mengabaikan aspek formil dan materiil.
Saran terkait Perda Pengelolaan DAS, sebaiknya Dinas Kehutanan Provinsi Malut yang mengusulkan Ranperda tersebut didukung elemen masyarakat lainnya. Maka, terkait penganggaran pengusulan Ranperda PDAS, diharapkan Dishut harus segera mengagendakan usulan tersebut di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Akhir dari diskusi tersebut menyepakati tentang perlunya Perda Pengelolaan DAS Kepulauan Malut. Menurut Thamrin A. Ibrahim, Forum DAS Moloku Kie Raha dan elemen masyarakat lainnya akan mengagendakan pertemuan FGD lanjutan pada Sabtu mendatang (16 Maret 2019) dengan menghadirkan Wakil Gubernur Maluku Utara dan pimpinan SKPD Provinsi Malut lainnya. FGD diakhiri dengan pemberian sertifikat apresiai panitia kepada para narasumber. (RLS/AYS)
ADVERTISEMENT