Mantan Kadispora Ternate Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Saya Tak Terima Sepeser Pun

Konten Media Partner
29 Juli 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum mantan Kadispora Kota Ternate. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum mantan Kadispora Kota Ternate. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate, Agus Salim R Tampilang, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjerat ketua panitia kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sebab, mantan Kadispora sebagai Sekretaris Panitia Haornas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara ketua panitia, M. Tauhid Soleman yang saat ini menjabat Wali Kota Ternate, tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan. Ia bahkan tampak masih berkeliaran bebas.
Saat ini, Kejari Ternate telah menahan dua orang tersangka, yakni tersangka berinisial SH sebagai Sekretaris Panitia kegiatan Haornas dan YC selaku Direktur CV NK.
Agus Salim R Tampilang, kepada awak media mengatakan, dalam kasus ini kliennya sangat kooperatif, dan ia memastikan kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari kegiatan Haornas.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa klien kami itu tidak pernah menerima sepeser pun terkait dengan dana Haornas,” jelas Agus, Jumat (29/7).
Sebenarnya, tambah Agus, kasus ini harus didalami, sehingga tak sekadar menahan kliennya, tapi juga selidiki pihak-pihak lain yang punya kontribusi atas terlaksananya kegiatan Haornas.
ADVERTISEMENT
“Pada dasarnya, perubahan anggaran kedua, usulannya muncul dari ketua panitia yang saat itu menjabat sebagai Sekda,” katanya.
“Kenapa pihak-pihak yang sudah nyata-nyata, secara kasat mata bahwa itu terlibat, bahkan diperiksa juga tidak pernah hadir-hadir, tapi dibiarkan,” sambungnya.
Menurutnya, yang terlibat bertanggung jawab atas dana Haornas ini bukan hanya pelaksana teknis di Dispora, tetapi ketua panitia Haornas juga harus bertanggung jawab.
“Walaupun sudah diperiksa, tapi kami meminta supaya yang bersangkutan harus diminta pertanggungjawaban hukumnya, sehingga semua orang itu punya kesamaan hak di depan hukum, jadi tidak ada yang dibeda-bedakan,” tandasnya.
Terpisah, Plh. Kasi Intelijen Kejari Ternate, Muhammad Adung mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sehingga pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh.
ADVERTISEMENT
“Saya belum bisa berkomentar, proses juga masih jalan, tahapannya masih panjang,” jelasnya, mengakhiri.