Mantan Pejabat Pemprov Maluku Utara Mulai Kembalikan Aset Negara

Konten Media Partner
24 November 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat mobil dinas milik Pemprov yang dikembalikan mantan pejabat. Foto: Penkum Kejati Malut
zoom-in-whitePerbesar
Empat mobil dinas milik Pemprov yang dikembalikan mantan pejabat. Foto: Penkum Kejati Malut
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mulai mengembalikan aset negara. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pangan Saiful Turuy.
ADVERTISEMENT
Saiful bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada hari ini, Selasa (24/11). Ia didampingi oleh anggota Ditlantas Polda Malut yang bertugas di UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate. Kedatangannya ini guna melengkapi administrasi terkait pengembalian kendaraan dinas yang dipakainya.
"Mobil dinas sudah dikembalikan beberapa hari lalu, saya hadir hari ini hanya kasih klarifikasi saja," akunya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut melalui Kasi Penkum Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan keterangan, sebab ia mengatakan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) terkait rincian asetnya.
"Masih minta data di Asdatun dulu, barang apa yang dikembalikan, jumlahnya berapa dan totalnya ada berapa serta pemiliknya siapa, biar lebih jelas," katanya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, sebelumnya ada empat mobil dinas yang dikembalikan, yakni Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp 177.090.000, Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp 570.794.250, Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 518.904.000, dan Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp 207.141.000. Dengan total aset yang dapat diselamatkan ini senilai Rp 1.473.929.250.
---
Samsul Hi Laijou