Megap-megap Bisnis Kapal Kayu Ternate-Tidore

Konten Media Partner
26 Juni 2019 22:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas pelayaran kapal kayu rute Tidore - Ternate. Foto: Olis/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pelayaran kapal kayu rute Tidore - Ternate. Foto: Olis/cermat
ADVERTISEMENT
Sejumlah motoris dan anak buah kapal (ABK) kapal kayu, memadati gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/6). Kedatangan mereka setelah adanya larangan pengangkutan kendaraan roda dua di atas kapal kayu di Pelabuhan Penyeberangan Rum Tidore.
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) atau Syahbandar sebelumnya melakukan rapat kerja lintas komisi DPRD Tidore. Rapat ini terkait pelayanan dan keselamatan penumpang di Pelabuhan Tidore. Hasil pembahasan itu, aktivitas penyeberangan rute Tidore-Ternate bakal diperketat.
Setelah mendengar penjelasan dari motoris kapal kayu, Ketua DPRD Tidore, Anas Ali, mengatakan para anggota dewan tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal larangan tersebut.
"Kami hanya minta perkuat pengawasan dan penertiban," tandas Anas.
Para motoris kapal kayu lintas Tidore-Ternate melakukan pertemuan bersama anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Foto: Olis/cermat
Ahmad B. Mahasari, motoris kapal kayu Bajak Laut kepada cermat di Tidore mengatakan, pengangkutan sepeda motor di atas kapal kayu dilakukan lantaran banyaknya persaingan moda transportasi. "Kalau kita dilarang angkut sepeda motor, lalu kita angkut apa?," ucap Ahmad.
ADVERTISEMENT
Di Pelabuhan Rum Tidore sendiri, terdapat moda transportasi speedboat, kapal kayu, dan kapal ferry. Tarif penumpang speedboat rute Tidore-Ternate per orang sebesar Rp 10.000. Sedangkan kapal ferry Rp 7.000 per orang. Jika ditambah kendaraan roda dua, tarifnya sebesar Rp 22.000.
Sedangkan tarif kapal kayu Rp 5.000 per orang. Jika ditambah sepeda motor, maka tarifnya Rp 25.000 dan telah dihitung dengan ongkos pengendara sekaligus orang yang dibonceng. Kapasitas penumpang kapal kayu yang ditetapkan sebanyak 20 orang. Sedangkan sepeda motor sebanyak 12 unit.
Jika hanya 20 penumpang yang diangkut, maka pendapatan yang diperoleh sebesar Rp 100.000. Lantas ditambah 12 unit sepeda motor, maka dalam sekali pelayaran mereka dapat meraup Rp 400.000.
ADVERTISEMENT
"Satu hari bisa 5 kali bolak - balik Tidore-Ternate. Kalau pemasukan, hitungan kotornya itu sekira Rp 3 juta. Tapi itu dipotong ke koperasi Rp 50 ribu," kata Ahmad.
Sejauh ini, kapal kayu berkapasitas 6-7 Gross Tonage (GT) itu, mampu mengangkut lebih dari 20 orang penumpang. Terkecuali saat kondisi gelombang laut meninggi, para ABK kerap mengurangi jumlah penumpang. Bahkan, hanya pemilik sepeda motor yang diperkenankan naik. Penumpang biasa diarahkan untuk menggunakan speedboat.
Dalam peristiwa kecelakaan laut antara speedboat Delta dan kapal kayu Mila pada Sabtu pekan kemarin, lengan Lutfiana Rahmawati Jabir (10), penumpang kapal kayu Mila terputus. Dari insiden tersebutlah terungkap bahwa nakhoda kapal kayu Mila dan speedboat Delta tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB).
ADVERTISEMENT
Ahmad bilang pihaknya sudah mengupayakan SIB sejak 5 tahun lalu, namun hal itu terbentur dengan adanya larangan pengangkutan sepeda motor. Bahkan upaya pemberian asuransi terhadap sepeda motor pun menemui jalan buntu.
Saat itu, Ahmad dan rekan-rekannya tidak kehabisan akal. Mereka bersepakat membuat sebuah badan, namanya Asuransi Mandiri. Setiap kapal kayu diwajibkan menyetor tarif sebesar Rp 50 ribu ke badan tersebut. "Tabungan itu untuk mentaktisi ganti rugi, apabila ada sepeda motor yang jatuh ke laut," terangnya.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Penyeberangan Kelas 3 Kota Tidore Kepulauan, Rosihan Gamtjim, mengatakan persoalan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Karena ada beberapa hal mendasar yang perlu diubah," tuturnya.
Pertama, Rosihan mengatakan sudah saatnya menggunakan kapal berukuran besar agar aman, nyaman, dan terjamin. Sedangkan solusi mendatangkan kapal besar, maka mental pelaut harus terdidik dengan sertifikat surat kecakapan keterampilan (SKK).
ADVERTISEMENT
Namun jika dihadirkan kapal besar, tentunya akan menimbulkan reaksi dari para motoris speedboat rute Tidore-Ternate yang jumlah ada sekitar ratusan orang tersebut.
"Ini perlu komitmen bersama. Jadi persoalan ini tidak mudah," tandasnya.
Katanya, luas perairan Maluku Utara lebih besar dibanding daratan. Sedangkan karakteristik gelombang dan pola cuaca yang berubah dan tidak menentu, perlu diantisipasi sejak dini.
Kapal kayu, kata dia, ibarat jembatan penghubung antara Tidore-Ternate. Sebab terdapat lebih dari ratusan sepeda motor menyeberang dalam setahun. Ia berasumsi bahwa desain kapal kayu dari rute tersebut hanya untuk melayani pengangkutan hasil pertanian.
"Saya yakin ini tujuan awal kapal didesain begitu sebelum kehadiran sepeda motor," tuturnya.
Pria yang pernah bertugas di Dili (sekarang Timor Leste) tersebut mengaku belum pernah melihat pemuatan sepeda motor di atas kapal kayu dengan desain minimalis tersebut. "Risiko kecelakaan sudah pasti besar, di samping faktor takdir yang Maha Kuasa," katanya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Tidore, Ratna Namsa, mengatakan dalam rapat lintas komisi, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tidore mengaku tidak pernah mengeluarkan SIB.
"Mengutip Permenhub, motor kayu tidak boleh mengangkut kendaraan roda dua, karena dianggap berbahaya. Jadi selama 5 tahun, kapal kayu tidak ada SIB," katanya.
Ratna mengaku kaget, jika nakhoda speedboat Delta dan kapal kayu Mila dibiarkan berlayar tanpa SIB, baik dari Ternate maupun Tidore. "Kenapa bisa berlayar, lalu kenapa hanya motoris yang disalahkan. Sedangkan UU Nomor 12 tentang pelayaran, harus ada rekomendasi dari KNKT juga," tuturnya.
Sementara, jaminan ganti rugi sepeda motor itu dianggap tidak masalah. Namun menurut ketua komisi yang membidangi persoalan perhubungan itu, harus ada kesepakatan dari KUPP. "Harus rekomendasi mereka, tapi kan mereka juga tidak mau," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyarankan agar para motoris membuat pernyataan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi kapal kayu tersebut, untuk mendapat rekomendasi dari KUPP dan Dishub. "Kita juga tidak bisa mengeluarkan perda (peraturan daerah), karena bertentangan dengan aturan yang lebih di atas," tandasnya.
---
Olis