Moratorium, Pilkades Serentak 23 Desa di Halbar Tertunda

Konten Media Partner
24 Agustus 2020 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkades. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkades. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 23 Desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara ditunda hingga batas waktu yang ditentukan. Kebijakan ini diambil menindaklanjuti adanya pemberlakuan moratorium oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halbar Ramli Nasser menyatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di 23 desa itu sudah ada pemberitahuan resmi oleh Kemendagri melalui surat yang diterima DPM-PD.
"Penundaan Pilkades serentak di 23 Desa itu tersebar di Kecamatan Jailolo, diantaranya Desa Gamlamo, Hoku-hoku, Syariah. Kemudian ada tiga desa di Kecamatan Loloda, tiga desa di Kecamatan Tabaru, serta delapan desa di Kecamatan Ibu," kata Ramli saat dikonfirmasi cermat di ruang kerjanya, Senin (24/8).
Selain itu, lanjut Ramli, penundaan Pilkades serentak di 23 desa tersebut juga menyebabkan masa jabatan puluhan kepala desa kadung berakhir. Jabatan-jabatan tersebut untuk sementara diisi Pelaksana Tugas (Plt) dari kalangan PNS.
Sedangkan untuk masa jabatan Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) yang bakal berakhir Desember mendatang akan diperpanjang hingga menunggu instruksi lanjutan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades.
ADVERTISEMENT
"Jadi secara keseluruhan desa-desa yang bakalan menggelar Pilkades serentak ini saat ini juga semua sudah dijabat oleh Plt. Sedangkan panitia Pilkades yang sudah terbentuk di tingkat desa maupun tingkat kabupaten juga untuk sementara dipending," jelas Ramli yang juga Ketua Panitia Pilkades Kabupaten itu.
Ramli menegaskan, Plt yang ditunjuk jika kelak ditemukan bermasalah ataupun menuai penolakan dari warga maka akan dikaji kembali.
"Namun tidak serta-merta langsung diganti. Mengingat kewenangan pergantian berada di Bupati, selanjutnya diinstruksikan ke DPM-PD, jika ditemukan bermasalah terutama terkait pengelolaan dana desa," tandasnya.