NU Tidore Minta BK Proses Wakil Rakyat yang Terlibat Miras

Konten Media Partner
10 Mei 2021 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tidore Kepulauan ikut menyoroti kasus dugaan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan berinisial ADM.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Pengurus Cabang NU Tidore Kepulauan, Abdul Karim Robo, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Tidore agar segera memproses kasus tersebut.
“Karena sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tidore dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman,” tegas Abdul Karim Robo dalam keterangan tertulis, Senin (10/5).
Ia bilang, NU memandang bahwa tindakan yang dilakukan wakil rakyat tersebut sangat bersinggungan dengan kultur daerah yang menjunjung tinggi slogan Toma Loa Se Banari.
“Dan NU secara nasional sangat melarang minuman keras. Apalagi kasus ini terjadi pada saat bulan ramadan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat BK tak kunjung memproses kasus tersebut, maka pihaknya segera menyiapkan surat untuk meminta hearing bersama DPRD Tidore.
“Kita lihat saja beberapa hari ke depan. Jika tidak ada respons, maka kita menyurat ke pimpinan DPRD untuk RDPU dengan BK,” tandas Karim.
ADVERTISEMENT