NU Tidore Minta BK Proses Wakil Rakyat yang Terlibat Miras
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Pengurus Cabang NU Tidore Kepulauan, Abdul Karim Robo, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Tidore agar segera memproses kasus tersebut.
“Karena sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tidore dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman,” tegas Abdul Karim Robo dalam keterangan tertulis, Senin (10/5).
Ia bilang, NU memandang bahwa tindakan yang dilakukan wakil rakyat tersebut sangat bersinggungan dengan kultur daerah yang menjunjung tinggi slogan Toma Loa Se Banari.
“Dan NU secara nasional sangat melarang minuman keras. Apalagi kasus ini terjadi pada saat bulan ramadan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat BK tak kunjung memproses kasus tersebut, maka pihaknya segera menyiapkan surat untuk meminta hearing bersama DPRD Tidore.
“Kita lihat saja beberapa hari ke depan. Jika tidak ada respons, maka kita menyurat ke pimpinan DPRD untuk RDPU dengan BK,” tandas Karim.
ADVERTISEMENT