Oknum ASN Maluku Utara Diduga Terlibat Illegal Logging

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembongkaran kayu besi jenis merbau hasil illegal logging,  dari Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi,  ke Pelabuhan Perikanan Babang untuk dibawa ke Halaman Kantor KPH Halsel. Foto: Safri Noh
zoom-in-whitePerbesar
Pembongkaran kayu besi jenis merbau hasil illegal logging, dari Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, ke Pelabuhan Perikanan Babang untuk dibawa ke Halaman Kantor KPH Halsel. Foto: Safri Noh
ADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bermasil mengamankan 60 kubik kayu besi jenis merbau tanpa dokumen izin, atau illegal logging, yang dimuat Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, saat berlabuh di perairan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan (Halsel).
ADVERTISEMENT
Diresrimsus Polda Malut juga mengamankan satu orang nahkoda dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Barebo Cahaya Ilahi. Dugaan sementara, salah satu oknum ASN lingkup Provinsi Malut terlibat dalam kasus Illegal logging tersebut.
Barang bukti berupa kayu besi jenis merbau itu berukuran 16x16x4 dan 6x16x4, kini telah diamankan di Halaman Kantor KPH Halse.
Tim Dirkrimsus Polda Malut, saat berada di atas Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, di Pelabuhan Babang Kecamatan Bacan Timur. Foto: Safri Noh
Empat orang yang diduga tersangka yakni, Suprianto, Asgar, Lasehe dan Joni, akan dibawa ke Polda Malut, untuk diperiksa. Hal itu disampaikan Bripka. Sarfan Umagapi, selaku Koordinator Tim Dirkrimsus Polda Malut, yang dikirim ke Kabupaten Halsel.
“Semua barang bukti sudah diamankan, sedangkan nahkoda kapal dan tiga orang ABK akan dibawa ke Polda Malut, untuk diperiksa,” kata Sarfan, pada Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
Soal kepemilikan kayu ilegal tersebut, belum diketahui secara pasti. Hanya saja, dalam kepengurusan kayu ilegal tersebut diduga kuat melibatkan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Provinsi Malut, atas nama SI (Inisial). SI diketahui sering berhubungan dengan pihak kapal, terkait dengan pemuatan kayu dari Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Tengah.
Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, dengan membawa kayu ilegal yang diamankan tim dari Dirkrimsus Polda Malut. Foto: Safri Noh.
“Siapa pemilik kayu ilegal ini, kami belum mengetahui secara pasti, tapi ada satu nama oknum PNS lingkup Pemrov Malut yang ikut terlibat sudah kami kantongi,” jelas Sarfan.
Sarfan bilang, barang bukti dan empat orang diduga tersangka yang diamankan saat ini, berdasarkan berita acara dari Markas Unit (Marnit) Polairud Bacan, setelah mengamankan Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, pada Selasa 6 Agustus 2019 di perairan Babang Kecamatan Bacan Timur, saat melakukan patroli yang dipimpin Brigpol. Andi Parto, bersama 2 anggota lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kurang lebih 60 kubit kayu ilegal yang diamankan Diskrimsus Polda Malut, merupakan hasil sergap dari Marnit Polairud Halsel, saat melakukan patrol,” kata Sarfan.
Kepala KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi, saat dimintai keterangan oleh wartawan di atas Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi. Foto: Safri Noh.
Kepala KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi, ketika dikonfirmasi cermat, pada Rabu (28/8), membenarkan, barang bukti berupa kayu besi jenis merbau yang disita Diskrimsu Polda Malut, saat ini diamankan di Halaman Kantor KPH Halsel. Fahrizal, belum memastikan jumlah pasti kayu yang disita, namun diperkirakan kurang lebih 60 kubit.
“Kayu itu sementara diamankan di halaman kantor KPH, untuk dihitung jumlah kubikasinya sesuai dengan ukuran kayu,” jelas Fahrizal
Sebelum ditangkap oleh Marnit Polairud Halsel, kayu tersebut rencananya dibawa ke Kota Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menggunakan kapal container di Pelabuhan Babang Kecamatan Bacan Timur. Hanya saja, rencana pemuatan kayu ke container tidak dapat dilakukan, karna tidak memiliki kelengkapan dokumen.
ADVERTISEMENT
---
Safri Noh