Oknum Polisi Pemerkosa di Pulau Morotai Kalah Gugatan di Praperadilan

Konten Media Partner
30 November 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang praperadilan aksus pemerkosaan oleh oknum polsisi bripka RRS. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang praperadilan aksus pemerkosaan oleh oknum polsisi bripka RRS. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Oknum polisi Bripka RRS, terdakwa pemerkosa remaja usia 18 itu akhirnya kalah di praperadilan di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Sebelumya, oknum polisi tersebut, menggugat Satreskrim Polres Pulau Morotai, melalui kuasa hukumnya, karena merasa ditekan saat diperiksa. Saat ini, gugatan tersebut dimenangkan oleh Satreskrim Polres Pulau Morotai.
Sidang praperadilan itu berlangsung selama 6 hari. Bripka RRS menggugat keputusan Polres yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan seorang remaja putri.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan praperadilan Bripka RRS telah ditolak.
"Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bripka RRS diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan PN Tobelo dengan menolak gugatan pemohon praperadilan secara seluruhnya, itu putusannya. Artinya, Polres Pulau Morotai dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Morotai menang dalam tahap gugatan praperadilan," ungkap A'an, Selasa (30/11).
A'an bilang, Bripka RRS mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
"Bahwa surat gugatan Pemohon telah kami terima dan membaca secara cermat yang pada intinya Pemohon mempermasalahkan tentang penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan oleh termohon terhadap pemohon dengan mendalilkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015," paparnya.
"Sehingga kami kuasa hukum Termohon dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan Pemohon yang hanya terbatas pada materi yang dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan Penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPUXII/2014, tanggal 28 April 2015, tentang penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Termohon terhadap Pemohon," tambah A'an.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Bripka RRS saat ini sedang menjalani sidang kedua perkara pemerkosaan yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Yang sanksi ini sudah diberikan kepada Saudara RRS ini yang saat ini sudah diputuskan oleh sidang dewan kode etik atau sidang kode etik profesi Polri itu diputuskan pemecatan, dan saat ini dia menjalani sidang pidana umumnya," terangnya.
Ia memaparkan, bagi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia terikat tiga undang-undang di antaranya Undang-undang Pidana Umum, Kode Etik dan Undang-Undang Disiplin.
"Apabila ada anggota yang melanggar itu terikat dengan tiga undang-undang itu. Dari dua undang-undang yaitu Undang-undang Disiplin dan Kode Etik itu sudah, ini bisa dikumulatifkan, mana yang dipakai, tetapi itu tidak akan menggugurkan undang-undang pidana umumnya," jelasnya.
Meski begitu, A'an mengaku belum bisa memastikan terkait pemecatan. Sebab Bripka RRS saat ini masih melakukan upaya banding ke Polda Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
"Secara resmi belum karena dia saat ini melakukan upaya banding ke tingkat Polda. Untuk tanggapan banding terhadap Polres sendiri ya itu haknya Polda, dari Polda sana terserah memutuskan. Yang penting kami yang ada Polres ini telah memutuskan dari hasil sidang kode etik tersebut sudah didasari dari fakta-fakta hukum dan juga keterangan-keterangn saksi maupun alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHP," kata A'an.
Untuk hak-hak Bripka RRS, kata A'an, sementara sudah dibatasi sambil menunggu putusan.
"Hak-hak dia sudah kami batasi sejak November kemarin, misalnya tunjangan kinerja sudah kami batasi, kita tidak ajukan. Sementara untuk gaji sementara ditahan sambil menunggu putusan. Lebih baik negara yang berutang terhadap Richard daripada Richard yang utang kepada negara, itu nggak baik, dan pasti nggak kebayar. Jadi kalau ada hak-haknya Richard kepada negara yang harus dibayar yang pasti kita bayar, tetapi saat ini kita tahan," pungkas A'an. (TS)
ADVERTISEMENT