Ombudsman Malut Periksa Standar Pelayanan Kepatuhan di Polres Kepulauan Sula

Konten Media Partner
20 September 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pratama Ombudsman Malut, Dian Megawati Tukuboya, saat melakukan pemeriksaan serta memberi penilaian terkait standar pelayanan kepatuhan di Polres Kepulauan Sula. Dok: Humas Polres Kepulauan Sula.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pratama Ombudsman Malut, Dian Megawati Tukuboya, saat melakukan pemeriksaan serta memberi penilaian terkait standar pelayanan kepatuhan di Polres Kepulauan Sula. Dok: Humas Polres Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
Ombudsman Maluku Utara pada Senin (19/9) menyambangi Polres Kepulauan Sula, dalam rangka memberi penilaian terkait standar pelayanan kepatuhan.
ADVERTISEMENT
Asisten Pratama Ombudsman Malut, Dian Megawati Tukuboya, mengatakan penilaiannya menyasar proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Kemudian pelayanan pada sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lain-lain sebagainya.
Sayangnya, Dian belum bisa memberikan kesimpulan apakah standar kepatuhannya tinggi, sedang atau rendah. Karena harus diverifikasi ke Ombudsman RI.
"Nanti akhir tahun baru hasil penilaiannya keluar dan itu di semua instansi, termasuk Polres Kepulauan Sula," ujar Dian.
Jika standar pelayanan di Polres Sula sudah memenuhi prosedur, maka semua dapat dilihat dari biayanya. "Dan itu harus dipublikasi ke masyarakat," ujarnya.
Selama penilaian di Polres Sula, Ombudsman tidak menemukan kejanggalan. "Kalau pun ada kekurangan, itu bisa dilengkapi oleh setiap unit," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain Polres Sula, Ombudsman Malut akan melakukan pemeriksaan ke instansi vertikal yaitu Pertanahan, DPMPTSP, serta Disdukcapil. "Dalam pekan ini," pungkasnya.
---
La Ode Hizrat Kasim