Operasi Wajib Masker di Ternate, Puluhan Orang Jalani Sidang di Tempat

Konten Media Partner
21 September 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengendara yang tak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengendara yang tak pakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Puluhan orang di Ternate, Maluku Utara, terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Operasi yang dipusatkan di halaman Jatiland Mall ini berkaitan dengan penegakkan Peraturan Wali Kota nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mereka yang terjaring operasi terpaksa harus mengikuti sidang di tempat serta membayar denda.
"Penindakan wajib masker ini sudah berjalan hari ini dan difokuskan pada titik keramaian. Bagi pelanggar langsung disidang di tempat," ucap Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman saat memantau operasi tersebut, Senin (21/9).
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman saat memantau operasi yustisi wajib masker. Foto: Istimewa.
Ia berharap, dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan semakin tinggi. Baginya, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus ditingkatkan, sebab jika jumlah kasus positif meningkat itu akan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat.
Adapun besaran denda yang wajib dibayarkan oleh pelanggar sebanyak Rp 50 ribu - Rp 250 ribu.
"Untuk aturan sidang di tempat ini sendiri akan dilakukan berpindah-pindah tempat. Pemindahan tempat sidang ini sekaligus dapat melakukan sosialisasi merata kepada masyarakat," ucap Burhan.
ADVERTISEMENT
Kepala Operasional Gugus Tugas COVID-19 Kota Ternate, Arif Gani mengungkapkan jumlah denda yang telah terkumpul sejak awal September mencapai Rp 22 juta.
"Sejak awal September hingga saat ini denda wajib masker itu sudah mencapai Rp 22 juta, itu sudah termasuk dengan resto, cafe, dan hotel," tandasnya.